HUKUM KHITAN DALAM ISLAM
Khitan atau sunat merupakan tradisi yang sudah umum dilakukan pada masyarakat indonesia. khitan adalah proses pemotongan kulit kulup yang menutupi kepala penis, khitan memiliki banyak manfaat sehingga diwajibkan pada masyarakat tertentu. khitan atau sunat biasanya dilakukan anak laki-laki pada usia 6 sampai 10 tahun saat masih duduk dibangku sekolah dasar. ingin tahu tentang hukum berkhitan dalam agama islam? dalam artikel kali ini kami akan menjelaskan tentang hukum khitan bagi anak laki-laki dan perempuan dalam islam.
TUJUAN KHITAN
khitan merupakan salah satu ajaran yang telah diterapakan dalam islam, sebab khitan memiliki tujuan untuk kesehatan jasmani dan rohani. serta, dilakukan sebagai salah satu media penyucian diri dan sebagai bukti ketundukan seseorang kepada ajaran agamanya.
rasulullah bersabda:
“Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis, dan memotong kuku” (HR. Bukhari Muslim)
melalui khitan seorang anak diajarkan mengenai pentingnya kesehatan dan kebersihan badan, terutama alat kelaminya. khitan berfungsi untuk mempermudah dan mempercepat proses pembersihan fisik sebagai slah satu syarat sahnya ibadah, salah satunya yang berkaitan dengan air kencing.
HUKUM KHITAN BAGI LAKI-LAKI
Perlu diketahui, hukum khitan bagi laki-laki dan perempuan berbeda. khitan pada laki-laki menurut agama islam hukumnya wajib, merujuk pada dalil berikut :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, yang artinya “Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak” (HR. Bukhari).
Dari dalil diatas dapat disimpulkan bahwa hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib dimana berkhitan merupakan ajaran Nabi Ibrahim AS, dan kita juga diperintahkan untuk mengikutinya.
Allah Ta’ala berfirman dalam salah satu ayatnya,
“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan” (QS. An Nahl : 123).
dengan landasan seperti itu, tidak heran kalau khitan pada laki-laki hukumnya wajib. untuk waktu melaksanakan khitan sebaiknya anak berkhitan sebelum usia baligh. pada praktiknya dimasyarakat, kebanyakan orang tua memang memilih untuk menyegerakan khitan pada anaknya sebelum usia baligh, karena khitan merupakan kebaikan dalam agama islam.
HUKUM KHITAN BAGI PEREMPUAN
Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib dalam islam. tapi bagaimana dengan perempuan?
ada berbagai pendapat yang menjelaskan hukum khitan bagi perempuan. khitan pada perempuan memiliki fungsi yang berbeda dengan khitan laki-laki, banyak ulama yang berpendapat bahwa khitan perempuan dilakukan untuk menekan libido. karena tidak berkaitan dengan najis, terdapat perbedaan pendapat terkait hukum khitan perempuan.
1. Wajib
para ulama dalam mazhab syafi’i mewajibkan khitan untuk laki-laki maupun perempuan. dari landasan hukumnya dari hadist berikut:
“Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah” (HR. Muslim)
Selain itu, para ulama mazhab syafi’i menggunakan landasan lainya, yaitu:
“Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah (agama) Ibrahim yang lurus”(Q.S An-Nahl : 123)
ayat Alquran tersebut ditunjang dengan hadist abu hurairah yang mengatakan bahwa:
Rasulullah SAW bersabda: “Nabi Ibrahim As berkhitan saat berusia 80 tahun dengan kapak” (HR Bukhari dan muslim).
2. Sunah
para ulama dari mazhab maliki, hambali, hanafi berpendapat bahwa khitan pada perempuan tidak wajib melainkan sunnah. alasanya karena khitan perempuan disejajarkan dengan istihdad atau mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencukur kumis, serta mencabut bulu ketiak yang semua memiliki hukum sunnah.
3. Tidak Wajib
yang terakhir terdapat pendapat dari Ibnu Qudamah dalam kitabnya yang berjudul Al-Mughni yakni, khitan hanya wajib bagi laki-laki, dan tidak diwajibkan bagi perempuan. hanya saja khitan dianggapnya sebagai perbuatan yang mulia karena dilakukan oleh perempuan.
di tanah air Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa terkait hukum sunat perempuan. yakni, sunat perempuan merupakan bagian dari ibadah yang dianjurkan, hanya saja pelaksanaanya harus dilakukan secara hati-hati sehingga tidak mengakibatkan efek yang berbahaya.
sekarang teman-teman sudah mengetahui tentang hukum khitan dalam agama islam. rumahsunatdemak.com menyediakan berbagai macam metode sunat modern yang membuat anak menjadi lebih nyaman karena menggunakan metode terbaru serta tenaga kesehatan yang sudah ahli dibidangnya. sekian penjelasan dari rumah sunat demak semoga ilmu ini dapat bermanfaat bagi teman-teman.