khitan dengan penyulit

Khitan Anak Gemuk Yang Nyaman dan Aman di Kota DEMAK

KHITAN PADA ANAK GEMUK, APAKAH BISA? Sunat merupakan tindakan memotong kulit kulup yang menutupi kepala penis. di demak khitan biasanya diakukan anak-anak pada usia 6-12 tahun saat masih sd, selain pada anak-anak sunat juga bisa dilakukan saat masih bayi ada juga sunat yang dilakukan ketika sudah dewasa. sunat diwajibkan bagi laki-laki dalam agama islam, karena sunat merupakan salah satu media penyucian diri dan sebagai bukti ketundukan seseorang kepada ajaran agamanya. Akan tetapi pada anak gemuk terdapat kondisi penyulit yang biasa dialami yaitu penis anak berukuran normal tetapi tampak kecil karena tertimbunlapisan lemak bawah perut, dan adanya micro penis atau anak…

Continue Reading